AtjehUpdate.com., Jakarta – Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus membuka lapisan baru. Setelah persidangan mengungkap berbagai dugaan aliran uang kepada aparatur Bea Cukai, kini mencuat informasi mengenai dugaan pengumpulan dana hingga 7 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp110 miliar yang dikaitkan dengan upaya mempertahankan jabatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh menilai informasi tersebut terlalu serius untuk berhenti sebatas materi yang mencuat di ruang persidangan. Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kebenarannya, mulai dari sumber uang, pihak yang diduga mengumpulkan, jalur aliran dana hingga siapa yang sebenarnya hendak dituju.
“Angkanya bukan kecil, disebut mencapai 7 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar. Kalau informasi sebesar ini sudah mencuat di persidangan dan diketahui penyidik, menurut kami harus ditelusuri sampai terang. Apakah uang tersebut benar-benar pernah dikumpulkan, siapa sumbernya, ke mana hendak dialirkan dan siapa sebenarnya yang hendak dilobi,” kata Sayed.
Berdasarkan materi yang terungkap dalam persidangan, informasi tersebut berkaitan dengan sebuah pesan bertanggal 10 September 2025 yang disebut bersumber dari informasi intelijen selama sekitar 10 hari. Pesan itu menyinggung dinamika mutasi pejabat eselon II di lingkungan Bea dan Cukai serta dugaan adanya upaya mempertahankan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Dalam informasi yang muncul tersebut, Rizal disebut diduga tengah mengumpulkan dana dari kalangan pengusaha importir hingga 7 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar. Dana itu dikaitkan dengan dugaan upaya melakukan lobi kepada pihak-pihak yang dinilai mempunyai pengaruh terhadap proses mutasi agar jabatannya dapat dipertahankan.
Informasi tersebut juga membawa penyebutan pihak di lingkungan Kementerian Keuangan dan anggota Komisi XI DPR RI. Namun, Gadjah Puteh menegaskan penyebutan pihak-pihak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka telah menerima uang. Sampai ada pembuktian lebih lanjut, substansi pesan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang muncul dalam persidangan dan memerlukan pendalaman penyidik.
“Ini harus dibedakan secara tegas. Informasi mengenai dugaan rencana melobi seseorang tidak sama dengan bukti bahwa orang yang disebut hendak dilobi telah menerima uang. Justru KPK perlu menelusurinya agar tidak berkembang menjadi tuduhan liar kepada pihak-pihak yang belum tentu terlibat,” ujar Sayed.
Dalam rangkaian persidangan itu pula terungkap bahwa informasi mengenai dinamika internal Bea Cukai, termasuk mutasi, telah diketahui penyidik KPK. KPK membuka ruang untuk mendalami informasi tersebut apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Bagi Gadjah Puteh, titik tersebut menjadi penting. Sebab apabila informasi mengenai pengumpulan dana dari pengusaha importir untuk kepentingan mempertahankan jabatan memiliki dasar, maka perkara ini berpotensi tidak lagi sekadar berbicara mengenai pemberian uang untuk memperoleh kemudahan dalam aktivitas kepabeanan.
“Pertanyaannya menjadi lebih besar. Kalau benar ada pengusaha yang dimintai atau memberikan uang untuk mempertahankan pejabat tertentu, apa kepentingan pengusaha terhadap pejabat tersebut? Mengapa mereka berkepentingan seseorang tetap berada pada posisi strategis? Hubungan timbal balik seperti inilah yang menurut kami harus diuji KPK,” kata Sayed.
Menurut Gadjah Puteh, penelusuran dapat dimulai dengan mengidentifikasi siapa pengusaha atau importir yang dimaksud dalam informasi tersebut. Penyidik kemudian dapat menguji apakah terdapat komunikasi, pertemuan, permintaan dana maupun transaksi yang dapat mengonfirmasi atau justru membantah informasi mengenai pengumpulan uang tersebut.
Nama Orlando Hamonangan juga muncul dalam rangkaian informasi tersebut. Dalam materi persidangan yang telah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya, Orlando disebut dalam konteks dugaan pengumpulan uang dari kalangan importir. Namun seluruh informasi itu tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.
Gadjah Puteh juga meminta KPK menguji apakah PT Blueray Cargo mempunyai keterkaitan dengan dugaan pengumpulan dana Rp110 miliar tersebut atau justru angka itu berkaitan dengan jaringan pengusaha lain. Menurut Sayed, fakta bahwa informasi tersebut muncul dalam persidangan perkara Blueray tidak serta-merta berarti uang Rp110 miliar merupakan uang Blueray.
“Jangan langsung disimpulkan Rp110 miliar itu uang Blueray. Itu harus dibuktikan. Apakah Blueray termasuk pengusaha yang dimaksud, apakah ada perusahaan lain, atau justru informasi tersebut tidak pernah terealisasi. Semua kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti,” tegasnya.
Pemisahan itu penting karena perkara Blueray sendiri telah mempunyai konstruksi aliran uang yang berbeda. Dalam pengembangan perkara yang telah terungkap sebelumnya, KPK menyebut John Field selaku pemilik Blueray diduga memberikan sekitar Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dalam pengembangan perkara yang sama, Gatot Heroe Hernanda telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima sekitar Rp3,25 miliar. KPK juga mengungkap dugaan adanya “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Karena itu, menurut Gadjah Puteh, angka sekitar Rp61,9 miliar dalam konstruksi perkara Blueray tidak boleh otomatis disamakan, digabungkan ataupun dianggap bagian dari dugaan Rp110 miliar yang mencuat dalam informasi mengenai lobi jabatan. Keduanya harus ditelusuri berdasarkan jalur dan bukti masing-masing.





