Namun, pihak PANDORA enggan merinci isi laporan secara detail dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada lembaga antirasuah. “Kami tidak ingin mendahului proses hukum. PANDORA hanya menjalankan fungsi kontrol publik dan mendorong KPK agar melakukan verifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Dalam keterangan tertulisnya, PANDORA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi dan memastikan LHKPN benar-benar menjadi instrumen transparansi, bukan sekadar formalitas tahunan. “Publik menaruh harapan besar pada KPK untuk menguji kewajaran laporan kekayaan para pejabat, terutama di lembaga strategis seperti Kementerian Keuangan,” tulis lembaga tersebut.(red)





