Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan dokumen, barang bukti elektronik, serta kebutuhan pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara resmi konstruksi perkara, jenis dugaan tindak pidana korupsi, maupun jumlah pasti pihak yang diamankan. Status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan awal sesuai ketentuan 1×24 jam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, pihak Bea Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan sikap kooperatif terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara resmi kronologi serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
AtjehUpdate.com masih terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan update lanjutan segera setelah konferensi pers KPK digelar.(red)





