Saat ditanya lebih jauh mengenai jumlah poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Ajie memilih tidak menjelakan secara rinci, “kalau soal berapa poin, tentu ada beberapa tidak itu saja yang kami laporkan. Tapi yang bisa kami sampaikan ke publik cukup satu saja. Selebihnya biar menjadi rahasia proses hukum,” jawabnya sambil tersenyum.
Praktisi hukum yang juga dikenal publik sebagai “advokat pirang” itu menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada laporan ke KPK, “Dalam waktu dekat kami juga akan segera berkirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami ingin memastikan bahwa isu ketidakpatuhan pejabat daerah terhadap kewajiban LHKPN mendapat perhatian serius di tingkat pusat,” pungkasnya.
Pernyataan itu membuat publik semakin penasaran: siapa sebenarnya pejabat teras Aceh Tamiang yang kini jadi sorotan lembaga antikorupsi? (red)





