Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Pengakuan Mengejutkan Bos Blueray: Ahmad Dedi Disebut Terima RP30 Milyar

1
×

Pengakuan Mengejutkan Bos Blueray: Ahmad Dedi Disebut Terima RP30 Milyar

Sebarkan artikel ini
Pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, tampak bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Momen tersebut terjadi saat sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan terkait perkembangan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret nama sejumlah pejabat Bea Cukai.
Ahmad Dedi terlihat bergegas berlari meninggalkan Gedung KPK saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan.

“Iya, Ahmad Dedi,” ujarnya.

Munculnya nama Ahmad Dedi dalam persidangan tersebut semakin menyita perhatian publik. Sebelumnya, nama pejabat fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu juga telah beberapa kali disebut dalam berbagai pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan kepabeanan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Terbaru, LSM Gadjah Puteh Darussalam juga telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat Nomor 033/LP/Dpp/LSM-GP/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Surat tersebut berisi permohonan pemeriksaan dan verifikasi kewajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ahmad Dedi.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Darussalam, Said Zahirsyah Almahdaly, menilai bahwa perkembangan fakta persidangan tersebut semakin memperkuat urgensi agar KPK melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi perhatian serius. KPK perlu memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan aspek kepatuhan pelaporan harta kekayaan maupun dugaan tindak pidana lainnya,” ujar Said.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pejabat publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses