Selain dilaporkan ke kepolisian, pertemuan antara Alexander dan Eko juga telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Ketua Forum, Raja Oloan, menyatakan bahwa pertemuan itu tidak sesuai dengan aturan KPK, di mana pejabat KPK dilarang berinteraksi dengan pihak yang sedang terlibat dalam perkara hukum di KPK.
Merespons laporan tersebut, Alexander Marwata mengaku bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). “Pertemuan tersebut terjadi sebelum ada penyelidikan, jadi belum ada perkara pada saat itu,” jelas Alexander.
Penyelidikan atas kasus ini akan terus dipantau, dan publik menanti hasil dari klarifikasi Alexander pada pemeriksaan mendatang. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas.(red)





