Kenyataannya, kewenangan Bea Cukai dalam penegakan miras dan barang-barang pengawasan lainnya justru kerap terlihat pasif. Bahkan, peran mereka seperti diambil alih oleh instansi lain seperti Pemda atau Kepolisian. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa institusi ini mulai kehilangan wibawa hukum di mata publik. Padahal, secara regulatif, merekalah pemegang tunggal penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. Masuknya Letjen Djaka harus dibaca sebagai langkah penguatan dari Presiden, yang memang berlatar belakang Kopassus dan memahami pentingnya sistem intelijen dalam memetakan ancaman di luar radar formal. Bahkan Presiden pernah menyatakan bahwa beliau menaruh orang kepercayaan di DJBC, untuk memperkuat intelijen, memperkuat daya lawan terhadap mafia, dan memberantas aktor-aktor yang membekingi aktivitas ilegal yang tidak tunduk pada negara. Karena selama ini, dalam banyak kasus, DJBC hanya mampu menangkap supir dan kernet. Aktor intelektual yang menjadi otak dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal terus saja lolos.
Kita melihat sendiri bahwa hampir semua pemberitaan tentang penindakan Bea Cukai selalu diawali oleh laporan masyarakat, bukan hasil dari intelijen mandiri. Mereka sering memamerkan hasil razia jutaan batang rokok, ribuan botol miras, hingga barang-barang elektronik ilegal. Tapi tidak pernah sampai kepada siapa penyandang dana, siapa pemilik distribusi, siapa yang membekingi. Bahkan saat dibentuk satgas, kinerja DJBC seringkali hanya besar di media tetapi melempem di lapangan. Ini harus menjadi sorotan serius. Patut dipertanyakan, apakah ada pengaruh dari dalam internal DJBC sendiri yang justru melemahkan fungsi penegakan hukum?
Itulah mengapa saya yakin, penempatan Letjen Djaka bukan sekadar strategi politik, tapi langkah konstitusional untuk memperkuat posisi Bea Cukai sebagai institusi yang memiliki peran vital dalam mempertahankan kedaulatan negara di sektor fiskal dan hukum. Karena Bea Cukai adalah garda depan yang menjaga batas negara – di udara, laut, dan darat – dan kini mereka dilengkapi dengan sarana dan prasarana semi-militer: kapal patroli, senjata, radar, dan sistem digital. Maka sangat wajar bila Presiden menugaskan figur militer yang memahami struktur komando, mampu memetakan jaringan, dan tidak ragu menindak tegas. Inilah saatnya DJBC tidak hanya bekerja sebagai juru pungut, tapi benar-benar bertransformasi sebagai penegak hukum kelas nasional yang profesional dan ditakuti.(red)





