Sebelumnya, persoalan ini mencuat akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau itu sebagai wilayah Sumut. Padahal menurut Pemprov Aceh, pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif sejak lama berada dalam yurisdiksi Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya pada 26 Mei 2025 lalu, menjelaskan bahwa sejak 2022 Kemendagri telah memfasilitasi berbagai rapat koordinasi dan survei terkait polemik ini, meskipun proses perubahan statusnya dimulai sejak sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyebut bahwa klaim Sumut atas pulau-pulau tersebut merujuk pada data pembakuan nama rupabumi tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumut memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau yang disengketakan.
Keputusan Presiden Prabowo ini pun disambut hangat oleh masyarakat Aceh. Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas keputusan yang mengembalikan kedaulatan wilayah Aceh sebagaimana mestinya.(red)





