Dalam laporan yang telah beredar sebelumnya, terdapat pernyataan dari pihak masyarakat sipil yang mempertanyakan bagaimana kegiatan pengadaan dapat berjalan apabila belum terpublikasi dalam sistem perencanaan pengadaan pemerintah sebagaimana yang dipersoalkan saat itu. Selain itu, muncul dorongan agar dilakukan penelusuran administratif untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk menjaga kepercayaan publik, seluruh pihak terkait perlu membuka data secara transparan, termasuk dokumen perencanaan, sumber pembiayaan, proses pengadaan, hingga rincian spesifikasi barang yang disalurkan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau indikasi kerugian negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, klarifikasi resmi juga penting agar polemik ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.(red)





