AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Aceh Tamiang yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum bersama sejumlah pihak terkait. Pengaduan tersebut diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Aceh pada Kamis (25/6/2026).
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap perlindungan aset daerah, tata kelola BUMD, serta potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor migas yang dinilai perlu diawasi secara transparan dan akuntabel.
“Kami meminta Kejati Aceh melakukan telaah intelijen, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan awal terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait pengelolaan sumur tua migas di Aceh Tamiang. Tujuannya agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen, data produksi, data lifting, dokumen korporasi, dan alat bukti yang sah,” ujar Said Zahirsyah.
Dalam laporan tersebut, Gadjah Puteh menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari efektivitas pengelolaan 31 sumur tua migas yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Rantau Field, realisasi produksi yang dinilai belum optimal, hingga informasi mengenai kewajiban crude oil yang disebut terus meningkat dan berpotensi membebani BUMD. Selain itu, muncul pula informasi mengenai perubahan komposisi kepentingan ekonomi yang diduga menyebabkan berkurangnya porsi kepentingan PT Kwala Simpang Petroleum dalam kerja sama pengelolaan sumur tua tersebut.





