AtjehUpdate.com, – Jakarta | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh resmi melayangkan surat permintaan tindak lanjut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: R-3677/F.2/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang menyatakan bahwa laporan LSM Gadjah Puteh telah diterima dan penanganannya telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menyampaikan bahwa laporan awal telah diajukan kepada Jaksa Agung RI pada 17 Oktober 2024 melalui surat Nomor: 0037/LP/Dpp-GP/IX/2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan kapal patroli cepat yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Sebagai bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, kami telah meminta Kejati DKI Jakarta untuk memberikan konfirmasi terkait status penanganan laporan kami, termasuk tahapan proses hukum yang telah dan/atau sedang berlangsung serta rencana tindak lanjut yang akan diambil,” ujar Sayed.