Dalam suratnya kepada Kejati DKI Jakarta bertanggal 24 April 2025, Gadjah Puteh menegaskan bahwa pentingnya penanganan laporan ini dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Gadjah Puteh juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penanganan perkara publik harus dihormati. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika diperlukan, akan melanjutkan upaya pengawasan melalui laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga pengawasan lainnya apabila ditemukan indikasi ketidakseriusan dalam penanganan.
Dengan langkah ini, Said berharap upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pengadaan kapal patroli cepat di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.(red)





