AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Peluncuran aplikasi Pena RSUD yang digagas oleh manajemen RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan apakah inovasi digitalisasi ini telah melalui pembahasan dan koordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Saat diwawancari atjehupdate,com Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Ajie Lingga, S.H., CGAP, menilai bahwa peluncuran aplikasi yang berdampak strategis terhadap sistem informasi pelayanan rumah sakit tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh manajemen RSUD tanpa pelibatan Dewas.
“Setiap inovasi berbasis sistem informasi seperti aplikasi Pena RSUD seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dewas sebagai representasi pengawasan eksternal yang sah. Jika tidak ada rapat, notulensi, atau dokumentasi resmi yang mencatat persetujuan Dewas, maka ini cacat prosedur dan menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan layanan publik,” ujar Ajie Lingga kepada media ini.
Ajie menambahkan, tugas dan fungsi Dewas RSUD secara tegas diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2014, antara lain Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pimpinan rumah sakit dalam menyusun rencana strategis, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, mutu layanan rumah sakit dan melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap kebijakan strategis rumah sakit.
Dengan demikian, kata Ajie, peluncuran aplikasi Pena RSUD yang menyentuh ranah tata kelola internal, pelayanan pasien, dan data sensitif, masuk dalam kategori kebijakan strategis yang seharusnya dibahas bersama Dewas.
“Apakah Dewas dilibatkan dalam hal ini?, Kalau Dewas tidak dilibatkan sejak awal, siapa yang menjamin bahwa aplikasi ini benar-benar sesuai kebutuhan pasien, tidak melanggar perlindungan data pribadi, atau bahkan tidak tumpang tindih dengan sistem layanan lain yang diatur pemerintah pusat?” tegasnya.
Ajie juga menyinggung konteks sidak Wakil Bupati beberapa waktu lalu yang mengungkap kelemahan sistem di RSUD Aceh Tamiang, termasuk dugaan lemahnya fungsi pengawasan Dewas. Ia menilai jika aplikasi Pena RSUD dikembangkan tanpa dasar dokumentasi dan koordinasi yang sah, maka bisa mengarah pada pelanggaran tata kelola dan bahkan maladministrasi.





