Sementara itu, perkembangan terakhir menunjukkan berkas perkara masih dalam tahap perbaikan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Penyempurnaan dilakukan untuk melengkapi administrasi dan materi berkas sebelum dikirim kembali.
Kasatpol PP-WH menyatakan dalam waktu dekat berkas akan kembali diserahkan ke kejaksaan dan berharap dapat dinyatakan lengkap (P-21) sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selain itu, pihak Satpol PP-WH mengaku telah menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada Mawardi selaku keluarga pelapor serta kuasa hukum dari YARA Perwakilan Langsa.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menunggu proses hukum berjalan dan menghormati mekanisme penegakan qanun yang sedang berlangsung.Judul ini dibuat lebih bergaya portal berita: singkat, langsung, dan tetap menjaga posisi netral.(is)





