AtjehUpdate.Com., Aceh Tamiang – Menyikapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, ke RSUD Muda Sedia pada Selasa, 15 Juli 2025, LSM PANDORA (Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi) angkat bicara dan menilai bahwa persoalan keterlambatan dokter tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa atau cukup disikapi dengan teguran lisan semata.
Sekretaris PANDORA, Muhammad Helmi, dalam pernyataannya, menyebut bahwa pernyataan Direktur RSUD yang hanya akan memberikan teguran kepada dokter yang datang terlambat sangat disayangkan dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan disiplin ASN.
“Kami mempertanyakan sikap Direktur RSUD yang menyederhanakan persoalan ini hanya dengan teguran. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi menyangkut hak masyarakat terhadap pelayanan publik. Bukankah sudah ada PP Nomor 94 Tahun 2021 yang tegas mengatur disiplin PNS? Lalu mengapa tidak digunakan?” tegas Helmi.
PANDORA menilai bahwa sidak Wabup Aceh Tamiang justru telah membuka borok lama di tubuh manajemen RSUD, yang selama ini diduga tidak pernah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan pegawai, sistem kerja, dan mekanisme reward and punishment.





