“Yang harus dijalankan bukan sekadar tegur-menegur jika ketahuan atasan. Tapi bagaimana sistem pengawasan internal dijalankan secara rutin, ada absensi elektronik yang transparan, ada kontrol kinerja yang objektif, dan yang paling penting adalah penerapan sanksi secara profesional sesuai regulasi,” tambah Helmi.
PANDORA juga mendorong agar BPK, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya turun langsung melakukan penelusuran, apakah selama ini evaluasi disiplin PNS di RSUD benar-benar dilakukan atau justru terjadi pembiaran sistemik yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
“Kami menduga, bukan tidak mungkin selama ini telah terjadi pengaburan dalam penegakan aturan, termasuk dalam aspek pembayaran tunjangan kinerja dan insentif pelayanan. Jika pegawai atau dokter yang tidak disiplin tetap menerima tunjangan penuh, ini bentuk ketidakadilan dan penyimpangan yang harus ditelusuri lebih lanjut,” tutup Helmi.
PANDORA menegaskan, sidak kali ini tidak boleh berhenti sebagai panggung teguran atau pencitraan belaka. Tetapi harus menjadi titik tolak reformasi tata kelola RSUD Muda Sedia, demi memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan aturan hukum yang berlaku.(red)





