AtjehUpdate.com, | Langsa – Sudah lebih dari dua minggu sejak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh melayangkan somasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa terkait penanganan kasus rokok ilegal merek Luffman. Meski begitu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari kedua instansi tersebut, yang membuat Gadjah Puteh semakin geram atas dugaan pengabaian somasi ini.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menyatakan bahwa sikap diam dari Kejari Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa memperlihatkan adanya indikasi perlindungan terhadap aktor-aktor besar di balik kasus ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika somasi tetap diabaikan, kami akan melakukan langkah lebih tegas dengan menggelar aksi demo jilid V, yang akan jauh lebih besar dari aksi-aksi sebelumnya,” ungkap Al Mahdaly.
Tak hanya berhenti di aksi demo, Gadjah Puteh berencana melayangkan praperadilan dan class action untuk mendorong penuntasan kasus ini. “Langkah ini kami tempuh agar setiap pelaku, termasuk aktor intelektual yang terlibat, bisa diungkap dan diadili hingga ke meja hijau,” tegasnya.





