AtjehUpdate.com., Lhoksukon – Serikat Pekerja Kelapa Sawit (SPKS) Aceh mengecam keras dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan salah seorang Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional 6 Cot Girek terhadap seorang anak di bawah umur.
Ketua SPKS Aceh, Abubakar, menilai jika benar perusahaan melakukan penangkapan serta memberikan hukuman terhadap anak berusia belasan tahun, maka tindakan itu tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum perlindungan anak.
“BUMN seharusnya menjadi teladan dalam melindungi masyarakat. Kami tidak ingin ada praktik intimidasi atau arogansi seperti ini di tubuh perusahaan negara,” tegas Abubakar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ratusan warga Cot Girek mendatangi kantor PTPN IV Regional 6 pada Senin malam (25/8/2025). Massa menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan perlakuan semena-mena terhadap anak tersebut.
Aksi berlangsung panas, diwarnai orasi yang menyoroti praktik intimidasi dan buruknya relasi perusahaan dengan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh desa yang hadir bahkan menyebut kasus ini sebagai bukti kegagalan manajemen dalam membangun komunikasi harmonis dengan warga.
Bantahan Pihak Perusahaan
Menanggapi tuduhan tersebut, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, membantah adanya tindak kekerasan. Ia menegaskan persoalan sudah diselesaikan melalui musyawarah dengan pihak desa.
“Permasalahan itu sudah selesai. Kami membuat surat pernyataan sebagaimana biasanya ketika ada yang kedapatan mengambil buah sawit. Surat tersebut ditandatangani bersama pihak PTPN dan Geuchik Kampung Tempel,” jelas Khairullah.
Khairullah juga membantah isu penyiksaan yang sempat beredar.
“Kami tidak tahu dari mana isu penyetruman itu muncul. Faktanya, semua sudah ditutup secara baik-baik lewat mediasi,” tambahnya.





