AtjehUpdate.com, | Langsa – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah kerja Bea Cukai Langsa masih sangat mudah ditemukan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. LSM Gadjah Puteh menilai bahwa penindakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial, sementara cukong besar yang menjadi aktor utama di balik distribusi rokok ilegal tidak tersentuh hukum.
Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya rokok ilegal yang masih beredar bebas di pasaran. “Kami menemukan bahwa rokok tanpa pita cukai dapat dengan mudah diperoleh di berbagai tempat, seolah-olah penegakan hukum hanya formalitas. Jika memang ada keseriusan dalam pemberantasan rokok ilegal, mengapa cukong-cukong besar yang mendanai bisnis ini tidak pernah ditindak?” ujarnya.
Menurut data yang dirilis oleh Indodata Research Center, sepanjang tahun 2024, rokok polos (tanpa pita cukai) menjadi jenis rokok ilegal yang paling dominan dengan persentase 95,44%, diikuti oleh rokok palsu sebesar 1,95%, rokok salah peruntukan (saltuk) 1,13%, rokok bekas 0,51%, dan rokok salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun.
Danis Saputra Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata Research Center, menyebut bahwa konsumsi rokok ilegal mengalami tren peningkatan signifikan sejak 2021 hingga 2024. “Hasil kajian kami menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat dari 28% menjadi 30%, dan kini mencapai 46% pada 2024. Ini jelas menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal belum optimal,” jelasnya.
LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal sangat mempengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya berfungsi sebagai alat pengendalian konsumsi. “Cukai bukan hanya sekadar pemasukan negara, tetapi juga instrumen pengendalian agar dampak rokok terhadap kesehatan dan sosial dapat diminimalisir. Jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, maka regulasi cukai menjadi tidak efektif,” lanjut Said Zahirsyah.