AtjehUpdate.com, | Jakarta – Ribuan hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok massal dengan mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tidak adanya kenaikan gaji selama lebih dari 12 tahun, yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup di tengah beban kerja dan tanggung jawab yang besar. Para hakim mendesak pemerintah untuk lebih memprioritaskan kesejahteraan mereka.
Selama bertahun-tahun, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang berlaku sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski aturan ini telah berjalan selama lebih dari satu dekade, hingga kini belum ada penyesuaian yang signifikan terhadap gaji pokok hakim. Gaji hakim, yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terasa semakin tidak relevan dengan biaya hidup saat ini.
Sebagai contoh, hakim golongan III A dengan masa pengabdian nol tahun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Kenaikan gaji pokok hanya terjadi sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya, dan untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama lebih dari 30 tahun.
Selain itu, hakim juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Hakim di tingkat banding, seperti di pengadilan tinggi dan pengadilan militer, menerima tunjangan yang lebih besar dibandingkan hakim di pengadilan tingkat pertama. Namun, meski ada tunjangan, para hakim menilai bahwa kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak.
Asal Mula Mogok Massal Hakim
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menjadi motor penggerak di balik aksi ini. Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, menyatakan bahwa gaji yang diterima oleh para hakim saat ini ibarat uang jajan anak sulung artis Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad. Para hakim tidak meminta gaji yang fantastis, melainkan hanya gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan.





