Aksi mogok ini tidak hanya soal gaji, tetapi juga menuntut pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012. Selain itu, para hakim menyampaikan beberapa tuntutan lain, yaitu:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Regulasi ini diharapkan bisa memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim, sehingga kedudukan dan wibawa hakim tetap terjaga di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court: Regulasi ini penting untuk melindungi hakim dari penghinaan atau intervensi pihak luar terhadap pengadilan, sehingga proses peradilan bisa berjalan tanpa tekanan atau ancaman.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim: Para hakim mendesak adanya peraturan yang menjamin keamanan mereka, baik secara fisik maupun psikologis, saat menjalankan tugas peradilan.
Aksi mogok ini telah berdampak pada penundaan ratusan sidang di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia. Meski begitu, ada beberapa pengadilan, seperti di Pangkalpinang, yang tetap beroperasi seperti biasa. Para hakim berharap, dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat segera merespons tuntutan mereka dan memperbaiki kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi hakim.





