Said menambahkan, pencabutan laporan tidak bisa menjadi alasan untuk menutup kasus ini. “Cabut atau tidak, perbuatan itu sudah terjadi. Itu bentuk penyalahgunaan jabatan yang mencoreng wajah DPRK sekaligus PAN. Partai jangan tutup mata, karena publik menilai partai dari perilaku kadernya,” tegasnya.
Lebih jauh, Gadjah Puteh meminta DPP PAN memanggil dan memeriksa DA serta memberikan sanksi sesuai ketentuan partai. “Kalau perlu sampai pada pemberhentian, karena demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya demi satu orang,” kata Said.
LSM Gadjah Puteh juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyoroti setiap langkah yang diambil PAN. “Kami ingin lihat apakah PAN konsisten dengan semangat reformasi atau justru membiarkan kadernya anti-kritik. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan bawa persoalan ini sampai ke tingkat nasional,” tutup Said.(red)





