SPBUN menegaskan bahwa apabila dalam waktu satu minggu sejak penyampaian surat pernyataan sikap ini tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari manajemen PalmCo, maka aksi mogok kerja akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dukungan DPR Aceh
Aksi tersebut berlangsung saat kunjungan tim DPRA yang terdiri dari:
Tgk. Muharuddin (Ketua Komisi I),
Bunda Salma (Komisi III, unsur pimpinan dan istri Gubernur Aceh, Mualem), Rusdi Muktar (Partai Aceh),
Armiadi (PKS), Raja Zia Ulhaq (PAN),
Serta dihadiri seluruh Kabag dan SEVP Business Support PTPN IV Regional VI Langsa.
SPBUN berharap, dengan kehadiran para wakil rakyat, tuntutan ini dapat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh manajemen PalmCo demi perbaikan iklim kerja dan kinerja perusahaan secara menyeluruh.(red)





