Gadjah Puteh juga menambahkan, persoalan kualitas air PDAM tidak hanya terjadi di wilayah yang terdampak parah bencana. Di Kecamatan Seruway, yang relatif tidak mengalami dampak banjir berat, kualitas air PDAM justru disebut berada pada level terendah dari sisi kebersihan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan PDAM bukan semata akibat bencana, melainkan juga lemahnya pengelolaan dan pengawasan internal.
Jika di wilayah yang dampak bencananya relatif ringan saja kualitas air sudah sangat buruk, maka dapat dibayangkan kondisi air PDAM di kecamatan-kecamatan yang terdampak parah, mulai dari wilayah hilir hingga hulu. Di daerah-daerah tersebut, warga dipastikan menghadapi kualitas air yang jauh lebih memprihatinkan, bahkan berpotensi tidak layak untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Situasi ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Menurut Gadjah Puteh, masih banyak langkah yang bisa ditempuh untuk memperbaiki kondisi air bersih apabila manajemen PDAM bekerja secara optimal, mulai dari penanganan teknis instalasi pengolahan air, pemanfaatan sumber air alternatif, hingga koordinasi lintas sektor dalam situasi darurat. Namun selama kepemimpinan PDAM tidak mampu bergerak efektif, persoalan ini akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban.
Gadjah Puteh mengingatkan, membiarkan krisis air bersih berlarut-larut sama artinya dengan membuka pintu bagi krisis kesehatan yang lebih luas. Oleh karena itu, desakan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk segera bertindak tegas bukan semata persoalan jabatan, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih di tengah pemulihan pascabencana yang belum usai.(red)





