Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Zakat Karyawan PTPN IV Diduga Disalahgunakan, FPRM: Ini Bisa Jadi Pelanggaran Syariat dan Hukum!

55
×

Zakat Karyawan PTPN IV Diduga Disalahgunakan, FPRM: Ini Bisa Jadi Pelanggaran Syariat dan Hukum!

Sebarkan artikel ini
Ketua FPRM Aceh Nasruddin mengecam dugaan penyalahgunaan zakat oleh manajemen PTPN IV Regional VI
Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, saat memberikan pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan zakat karyawan PTPN IV.

AtjehUpdate.com,- Aceh | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mengecam keras dugaan penyalahgunaan zakat karyawan PTPN IV Regional VI yang dialihkan menjadi bantuan sosial tanpa mengikuti kaidah syariah, seperti diberitakan sejumlah media pada 5 Juni 2025 lalu.

Menurut Nasruddin, zakat merupakan kewajiban syar’i, bukan sedekah sukarela, dan memiliki mekanisme distribusi yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadist, serta regulasi lokal seperti Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, Perwal Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020, Perwal Nomor 21 Tahun 2024, dan Perwal Nomor 24 Tahun 2024.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Zakat tidak boleh dikelola dan disalurkan secara sepihak. Harus ada penetapan mustahik sesuai ketentuan syariat. Jika hanya disalurkan ke kategori fakir dan miskin secara umum tanpa persetujuan Dewan Pengawas Syariah atau melalui lembaga yang sah, maka ini bisa masuk kategori pelanggaran syariat dan hukum positif,” tegas Nasruddin, Sabtu (26/7).

Dalam Islam, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, yaitu fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan riqab (budak yang hendak merdeka). Penyaluran yang tidak sesuai dengan klasifikasi ini dapat dianggap tidak sah secara syariah.

Jika hanya menyasar dua golongan saja (fakir dan miskin), tanpa ada pemisahan dana amil dan nonamil, dan tanpa pelaporan akuntansi zakat secara akrual sebagaimana diperintahkan dalam Perwal No. 24 Tahun 2024 Pasal 17, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan tata kelola.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses