“Pengelolaan zakat saat ini wajib menggunakan sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, memisahkan dana zakat, infak, dana amil, hingga dana nonhalal. Jika tidak ada keterbukaan, ini sangat berpotensi diselewengkan dan mengarah ke pelanggaran hukum positif,” tambah Nasruddin.
Ia juga menekankan pentingnya peran Dewan Pengawas Baitul Mal, sebagaimana diatur dalam Perwal No. 21 Tahun 2024, untuk mengeluarkan opini syariah dan rekomendasi kepada kepala daerah bila ditemukan penyimpangan.
“Audit menyeluruh harus dilakukan. Jika memang ditemukan penyalahgunaan, maka selain sanksi administratif, aparat penegak hukum harus turun. Zakat bukan alat CSR perusahaan, melainkan amanah syariat,” ujar Nasruddin.
FPRM mendesak agar pihak PTPN IV menjelaskan secara terbuka skema pengumpulan dan penyaluran zakat tersebut, serta meminta Baitul Mal dan Dewan Pengawas untuk mengambil sikap dan melakukan klarifikasi terbuka demi menjaga marwah pengelolaan zakat di Aceh.
“Masyarakat Aceh menjunjung tinggi syariat Islam. Jangan sampai dana zakat menjadi alat pencitraan sosial atau bahkan diselewengkan dari asnaf yang sebenarnya,” pungkasnya.(red)





