Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Opini

Ahmad Dedi alias Dedi Congor Bukan Nama Baru, Jejaknya di Bea Cukai Terlalu Panjang untuk Dianggap Kebetulan

1
×

Ahmad Dedi alias Dedi Congor Bukan Nama Baru, Jejaknya di Bea Cukai Terlalu Panjang untuk Dianggap Kebetulan

Sebarkan artikel ini
Poster editorial bergaya investigatif menampilkan Sayed Zahirsyah Almahdaly, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, berhadapan dengan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sosok yang disebut dalam berbagai pemberitaan terkait dunia kepabeanan. Latar belakang menampilkan simbol KPK, Bea Cukai, dan nuansa gelap yang menggambarkan kritik terhadap dugaan jejaring kekuasaan dan pengaruh di lingkungan kepabeanan.
LSM Gadjah Puteh menyoroti jejak panjang Ahmad Dedi alias Dedi Congor di lingkungan Bea Cukai dan mempertanyakan pengaruh, jejaring, serta dinamika kekuasaan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurut Said, bagian ini sangat penting karena nama Ahmad Dedi tidak lagi hanya muncul dalam pemberitaan investigasi lama, tetapi juga masuk dalam dinamika persidangan perkara suap impor.

“Kalau nama seseorang muncul dalam pemberitaan lama soal dugaan rekening tak wajar, lalu bertahun-tahun kemudian muncul lagi dalam persidangan suap impor dengan angka yang disebut sampai Rp5 miliar per bulan, maka publik tidak boleh disuruh diam. Ini harus dibaca sebagai pola, bukan kebetulan,” tegas Said.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Gadjah Puteh juga menyoroti peristiwa Ahmad Dedi yang berlari menghindari wartawan usai diperiksa KPK pada 8 Mei 2026. Dalam pemberitaan Tempo, Ahmad Dedi disebut berlari menuju Hotel Royal Kuningan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ketika awak media berusaha meminta keterangan.

Said menyebut, secara hukum setiap orang memang berhak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun dalam konteks jabatan publik dan perkara besar dugaan suap impor, tindakan menghindari media menimbulkan kesan buruk di mata masyarakat.

“Pejabat publik yang namanya berulang kali muncul dalam isu kepabeanan seharusnya memberi penjelasan terang, bukan menambah gelap dengan berlari dari pertanyaan publik. Lari dari wartawan memang bukan pidana, tetapi secara moral dan etik itu memperburuk persepsi,” ujar Said.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Menurut Gadjah Puteh, persoalan Ahmad Dedi harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar di tubuh Bea Cukai. Sebab, dugaan praktik suap impor tidak mungkin berdiri hanya pada satu orang. Dalam praktik kepabeanan, ada sistem, ada jalur, ada dokumen, ada pemeriksaan, ada pejabat, ada pengusaha, dan ada orang-orang yang diduga menjadi penghubung.

“Kalau benar ada uang miliaran mengalir dalam urusan impor, uang itu tidak mungkin bergerak sendiri. Pasti ada yang memberi, ada yang menerima, ada yang mencatat, ada yang mengatur, dan ada yang melindungi. Maka pertanyaannya: Ahmad Dedi ini hanya pemain lama, atau simpul yang mengetahui papan catur besar di Bea Cukai?” kata Said.

Said meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, operator, atau pelaku teknis. KPK harus membuka peta besar perkara ini, termasuk kemungkinan adanya patron, pelindung, dan jaringan pejabat yang selama bertahun-tahun menguasai pos-pos strategis di Bea Cukai.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa menerima uang. Tapi siapa yang mengatur jabatan, siapa yang menempatkan orang, siapa yang mengamankan jalur, dan siapa yang selama ini membuat orang-orang tertentu sulit disentuh,” ujarnya.

Gadjah Puteh menilai reformasi Bea Cukai tidak boleh hanya menjadi pergantian wajah. Menteri Keuangan dan pimpinan DJBC harus berani membuka ulang seluruh rekam jejak pejabat yang pernah disebut dalam dugaan rekening tak wajar, dugaan suap impor, dugaan beking importir, dan dugaan permainan jalur merah.

“Bea Cukai tidak boleh menjadi kerajaan kecil para pemain lama. Kalau seseorang bertahun-tahun disebut dalam berbagai isu, diperiksa, muncul lagi, lalu tetap aman, maka masalahnya bukan hanya orang itu. Masalahnya adalah sistem yang membiarkan orang seperti itu terus hidup dalam lingkaran kuasa,” kata Said.

Said menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan publik. Dalam negara hukum, praduga tak bersalah melindungi hak orang yang diperiksa, tetapi transparansi melindungi hak masyarakat untuk tahu bagaimana institusi negara dibersihkan.

“Jangan jadikan praduga tak bersalah sebagai selimut untuk menutup dugaan jaringan lama. Hormati hak hukum Ahmad Dedi, tapi bongkar sistem yang membuat nama-nama lama terus berputar di pusaran perkara Bea Cukai,” tegas Said.

Gadjah Puteh mendesak KPK, Kementerian Keuangan, dan DJBC membuka secara terang tiga hal pokok. Pertama, apa hasil penelusuran dugaan rekening tak wajar yang pernah mencuat sejak periode 2012–2015. Kedua, bagaimana posisi Ahmad Dedi dalam perkara Blueray Cargo, terutama terkait nama “Pak D” dan dugaan Rp5 miliar per bulan yang muncul dalam persidangan. Ketiga, apakah ada jaringan internal yang selama ini melindungi atau mempertahankan para pejabat lama di posisi strategis.

“Kalau ini tidak dibuka, publik akan terus curiga bahwa Bea Cukai bukan sekadar bermasalah pada oknum, tetapi telah lama dikuasai jaringan yang bisa mengatur siapa naik, siapa aman, siapa dikorbankan, dan siapa tetap menjadi pemain di balik layar,” tutup Said.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses