Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Gatot Heroe Hernanda maupun peran yang diduga dilakukannya dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan rincian akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menilai penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara Blueray mulai ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik KPK.
“Penetapan tersangka baru ini menjadi sinyal bahwa fakta-fakta persidangan tidak berhenti sebagai catatan di ruang sidang, tetapi mulai ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujar Said.
Namun demikian, menurutnya, pengembangan perkara tidak boleh berhenti hanya pada satu nama. Ia menilai KPK harus mengusut seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan apabila telah memenuhi kecukupan alat bukti.
“Jangan sampai pengembangan perkara hanya menyentuh sebagian pihak. Seluruh klaster penerimaan yang telah terungkap di persidangan harus ditelusuri secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Said menambahkan, pengembangan perkara Blueray menjadi momentum penting bagi KPK untuk membongkar secara utuh dugaan praktik suap di sektor kepabeanan, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Publik menunggu keberanian KPK mengusut setiap fakta hukum yang telah muncul di persidangan. Siapa pun yang diduga terlibat dan didukung alat bukti yang cukup harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)





