Menanggapi penangkapan ini, media berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa, yang membenarkan bahwa saat ini sedang dalam proses tindak lanjut. Namun Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, Pitra, tidak memberikan jawaban atau tanggapan pasti atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan oleh salah satu media lokal di Aceh Tamiang.
Peran otoritas tersebut sangat krusial dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, khususnya dalam kasus-kasus seperti ini, mengingat akan menjadi pertanyaan besar: bagaimana barang seperti ini bisa lolos dari pabrik hingga sampai ke Aceh? Apalagi pabrik CV. Berkah Amalia Tobacco Sidoarjo berada jauh di Jawa Timur.
Pihak Polres Aceh Tamiang sendiri menyampaikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi, gudang penyimpanan, pemodal, hingga jalur distribusi rokok ilegal lintas daerah.
Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal, demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil. (red)





