Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Opini

“Customs Fraud” Dalam Kasus PT PMM : Jika Dokumen Sudah Benar Mengapa Kapal Ditangkap ?

4
×

“Customs Fraud” Dalam Kasus PT PMM : Jika Dokumen Sudah Benar Mengapa Kapal Ditangkap ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perbandingan pandangan antara Satgas PKH, Kejaksaan Agung, dan TNI dengan Bea Cukai Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran ekspor mineral PT PMM, menampilkan isu customs fraud, dokumen ekspor, dan logam tanah jarang.
Dokumen lengkap atau isi barang yang bermasalah? Polemik PT PMM membuka pertanyaan besar tentang pengawasan ekspor mineral Indonesia.

Customs fraud bukan hanya berbentuk penyelundupan melalui jalur tikus atau pemalsuan dokumen secara terang-terangan.

Dalam praktik internasional, customs fraud sering terjadi justru melalui dokumen yang tampak lengkap, legal, dan sah, tetapi tidak menggambarkan kondisi barang yang sebenarnya.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Karena itu, pernyataan Juru Bicara Satgas PKH yang menyebut bahwa persoalan utama bukan pada dokumen melainkan pada dugaan ketidaksesuaian isi barang dengan dokumen yang digunakan menjadi bagian yang sangat penting untuk diuji.

Apabila benar terdapat perbedaan antara barang yang dideklarasikan dengan barang yang ditemukan dalam pemeriksaan fisik, maka kasus ini dapat berkembang menjadi salah satu perkara customs fraud terbesar yang pernah terjadi dalam sektor ekspor mineral.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan laboratorium independen membuktikan bahwa isi kontainer benar-benar sesuai dengan dokumen ekspor yang diterbitkan, maka negara wajib memulihkan nama baik pihak-pihak yang telah dituduh melakukan pelanggaran.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Persoalan berikutnya yang juga perlu menjadi perhatian adalah posisi lembaga surveyor.

Kuasa hukum PT PMM berulang kali menegaskan bahwa seluruh proses ekspor telah melalui pengujian Sucofindo yang merupakan surveyor resmi yang ditunjuk pemerintah.

Argumen tersebut memang logis.

Namun justru karena itulah muncul pertanyaan yang lebih besar.

Apabila hasil pengujian Sucofindo benar dan akurat, mengapa muncul temuan berbeda dari aparat penegak hukum?

Sebaliknya, apabila temuan Satgas PKH nantinya terbukti benar, maka mekanisme pengujian dan verifikasi yang dilakukan sebelumnya juga wajib dievaluasi secara menyeluruh.

Negara tidak boleh membiarkan ruang abu-abu dalam tata kelola ekspor komoditas strategis.

Terlebih lagi yang sedang dipersoalkan adalah logam tanah jarang atau rare earth, komoditas yang saat ini menjadi salah satu sumber daya paling bernilai di dunia karena digunakan dalam industri baterai, kendaraan listrik, semikonduktor, teknologi pertahanan, dan energi masa depan.

Karena itu, LSM Gadjah Puteh berpendapat bahwa fokus utama kasus ini bukan sekadar pada siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam perang pernyataan.

Fokus utamanya adalah memastikan bahwa tidak ada celah dalam sistem pengawasan ekspor nasional.

Jangan sampai negara memiliki sistem yang mampu menerbitkan dokumen, tetapi gagal memastikan substansi barang yang keluar dari wilayah Indonesia.

Jangan sampai kekayaan alam strategis bangsa meninggalkan pelabuhan dengan dokumen yang terlihat sempurna, tetapi menyimpan persoalan yang baru terungkap ketika kapal sudah berada di tengah perjalanan.

Untuk itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, Satgas PKH, TNI AL, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta lembaga surveyor yang terlibat agar membuka seluruh fakta secara transparan kepada publik.

Hasil laboratorium, dokumen ekspor, dokumen kepabeanan, berita acara pemeriksaan, serta dasar hukum penindakan harus diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan negara maupun dunia usaha.

Pada akhirnya, pertanyaan besar dalam kasus PT PMM bukanlah apakah perusahaan benar atau aparat yang benar.

Pertanyaan yang sesungguhnya adalah:

Apakah negara benar-benar mengetahui apa yang sedang diekspor keluar dari wilayah Indonesia?

Karena apabila negara tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut secara meyakinkan, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi persoalan satu perusahaan, melainkan persoalan serius dalam sistem pengawasan ekspor nasional. (red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses