AtjehUpdate.com,- Jakarta | LSM Gadjah Puteh menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status Ahmad Dedi alias Dedi Congor menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan impor yang menyeret PT Blueray Cargo.
Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak lagi sekadar dugaan biasa, melainkan telah mengarah pada adanya indikasi kuat penerimaan uang dalam jumlah fantastis oleh Dedi Congor.
“Pengakuan langsung dari John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo mengenai adanya setoran Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan fakta hukum yang sangat serius. Apalagi pengakuan tersebut disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan Tipikor. KPK tidak boleh berhenti hanya pada penelusuran, tetapi harus segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka apabila alat bukti pendukung telah mencukupi,” tegas Sayed, Minggu (28/06).
Menurut Sayed, selain pengakuan John Field, Jaksa KPK juga telah mengungkap dalam persidangan bahwa Dedi Congor diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp30 miliar yang merupakan bagian dari total uang yang diduga diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
“Jaksa KPK sendiri telah menyatakan di persidangan bahwa Dedi Congor diduga menikmati Rp30 miliar dan jejak aliran dana tersebut terekam dalam dokumen keuangan. Ini bukan lagi isu liar atau rumor. Fakta persidangan dan keterangan terdakwa telah mengarah kepada satu nama yang sama,” ujarnya.





