Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Dedi Congor Tersangka di Kortastipidkor Polri, KPK Kini Dalami Aliran Dana Blueray Cargo

1
×

Dedi Congor Tersangka di Kortastipidkor Polri, KPK Kini Dalami Aliran Dana Blueray Cargo

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dedi alias Dedi Congor berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortastipidkor Polri, sementara KPK mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo
Ahmad Dedi alias Dedi Congor menjadi sorotan setelah status tersangkanya di Kortastipidkor Polri dikonfirmasi, sementara KPK mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo.

Pengembangan tersebut kemudian membuat KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Dalam salah satu klaster, KPK telah menetapkan tersangka, sementara satu penyidikan lainnya masih bersifat umum.

Nama Ahmad Dedi sendiri sebenarnya bukan pertama kali muncul dalam rangkaian perkara Blueray Cargo.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Dalam pertimbangan putusan terhadap pemilik Blueray Cargo, John Field, majelis hakim disebut menyatakan adanya penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi atau pihak Badan Intelijen Negara (BIN).

Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang kini kembali didalami aparat penegak hukum.

Sebelumnya, persidangan perkara Blueray Cargo juga mengungkap bagaimana dugaan pemberian uang dilakukan untuk memperoleh kemudahan dalam proses importasi.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Sri Pangastuti alias Tuti dalam persidangan mengonfirmasi keterangan dalam BAP mengenai tujuan pemberian uang agar tim Bea Cukai Pusat tidak membuat jalur masuk barang Blueray menjadi jalur merah.

Jaksa juga mengungkap dugaan tujuan lain, yakni agar tim Bea Cukai Pusat tidak melakukan pemantauan terhadap jenis maupun tonase barang serta tidak menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dokumen terhadap barang di gudang.

Pegawai Bea Cukai Fillar Marindra sebelumnya juga bersaksi pernah menerima uang dari pihak Blueray yang disebut sebagai “dana operasional” pimpinan dan tim intelijen.

Dalam persidangan lain, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengungkap bahwa istilah “dana operasional” muncul setelah adanya arahan dari mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Budiman bahkan mengaku menerima amplop berisi sekitar 5.000 hingga 5.200 dolar Singapura sebanyak empat kali yang disebut berasal dari Blueray Cargo sebelum akhirnya menolak pemberian berikutnya.

Persidangan juga mengungkap bahwa dana yang disebut sebagai dana operasional tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Sisprian dalam persidangan sebelumnya mengakui dana tersebut antara lain pernah digunakan untuk renovasi ruangan, pembelian tiket hingga pembelian iPhone untuk istrinya. Ia juga mengungkap adanya pembelian jam tangan TAG Heuer sebagai kenang-kenangan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai saat itu.

Dengan perkembangan terbaru ini, posisi Ahmad Dedi menjadi menarik untuk dicermati karena namanya muncul dalam dua proses penegakan hukum yang berbeda.

Pada perkara pertama, Ahmad Dedi telah berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji yang ditangani Kortastipidkor Polri, dengan tempus perkara disebut berada pada periode 2008–2016 dan penyidik saat ini tengah memenuhi petunjuk P19 dari jaksa.

Sementara pada perkara kedua, KPK tengah mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi sebagai bagian dari pengembangan perkara suap importasi barang.

Karena itu, status hukum kedua perkara tersebut perlu dibedakan secara tegas. Status tersangka Ahmad Dedi yang telah dikonfirmasi Kortastipidkor Polri tidak serta-merta berarti dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan perkara Blueray Cargo.

Sejauh informasi yang telah dipublikasikan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana tersebut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pengembangan fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara Blueray Cargo.

Pengembangan penyidikan tersebut kini menjadi penting untuk mengungkap secara utuh siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana, bagaimana mekanisme pemberian dilakukan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.

Pada akhirnya, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut dalam pemeriksaan maupun persidangan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

 

Sumber: Tempo, Kompas.com, Republika/Antara dan fakta persidangan perkara suap importasi PT Blueray Cargo.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses