“Kalau ternyata ada hubungan antara keduanya, KPK yang harus menunjukkan berdasarkan bukti. Kalau tidak berhubungan, juga harus dijelaskan. Jangan sampai angka-angka besar ini bercampur kemudian menghasilkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sayed.
Hal lain yang dinilai menarik adalah bagaimana informasi mengenai dugaan pengumpulan dana tersebut beredar di lingkungan internal. Berdasarkan materi yang muncul di persidangan, pesan itu disebut diteruskan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada Rizal melalui komunikasi dengan Orlando.
Gatot Heroe Hernanda juga muncul dalam konteks percakapan tersebut ketika memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Orlando. Meski demikian, keberadaan nama seseorang dalam percakapan maupun kesaksian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam dugaan pengumpulan atau penyaluran Rp110 miliar.
Menurut Gadjah Puteh, justru keberadaan pesan tersebut menjadi pintu bagi penyidik untuk melakukan verifikasi terhadap substansinya.
“Kalau pesannya memang ada, maka uji isi pesannya. Siapa sumber awal informasinya, siapa pengusaha yang dimaksud, apakah pernah ada permintaan uang, apakah ditemukan transaksi, dan kepada siapa uang itu hendak diberikan. Dari situ akan diketahui apakah informasi Rp110 miliar ini mempunyai jejak nyata atau tidak,” kata Sayed.
Gadjah Puteh menilai pendalaman tersebut juga diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang namanya ikut terbawa. Apabila tidak ditemukan bukti mengenai aliran uang kepada pihak yang disebut hendak dilobi, hal itu juga penting dibuat terang sehingga informasi yang belum terbukti tidak berubah menjadi vonis publik.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti adanya pengumpulan uang dari kalangan pengusaha untuk memengaruhi atau mempertahankan jabatan tertentu, Gadjah Puteh meminta pengusutan tidak berhenti pada orang yang diduga mengumpulkan uang maupun perantaranya.
“Telusuri dari hulunya sampai hilir. Siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, pengusaha mana yang memberikan, siapa yang membawa, untuk siapa uang tersebut dipersiapkan, apakah uang itu benar-benar diserahkan dan apakah akhirnya ada pihak yang menerimanya. Jangan ada mata rantai yang berhenti di tengah,” tegas Sayed.
Persoalan tersebut sekaligus bersinggungan dengan pertanyaan mengenai tata kelola SDM dan mutasi di lingkungan Bea dan Cukai. Pada pengembangan perkara sebelumnya, sejumlah pihak dari unsur kepegawaian dan administrasi juga telah dipanggil penyidik, termasuk Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Bambang Juli Istanto bersama ASN Ayu Sukorini, serta Aditya Rachman Rony Putra dan Kepala Bagian Umum Setditjen DJBC Yanuar Calliandra.
Gadjah Puteh menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Namun ketika pemeriksaan unsur SDM tersebut dibaca bersama munculnya informasi mengenai mutasi dan dugaan lobi mempertahankan jabatan, organisasi itu menilai KPK memiliki alasan untuk membuat persoalan tersebut semakin terang.
“Kalau pada akhirnya tidak ditemukan hubungan antara uang, pengusaha dan proses mutasi, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti bahwa kepentingan bisnis mencoba masuk sampai pada urusan siapa yang menduduki atau mempertahankan jabatan strategis, persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada suap untuk mendapatkan kemudahan kepabeanan,” kata Sayed.
Menurutnya, jabatan strategis di bidang penindakan dan pengawasan kepabeanan mempunyai kewenangan yang dapat berpengaruh langsung terhadap aktivitas pelaku usaha. Karena itu, dugaan adanya kepentingan pengusaha terhadap keberadaan pejabat tertentu harus diperiksa secara hati-hati dan menyeluruh apabila didukung bukti.
“Kalau uang digunakan untuk memperoleh kemudahan terhadap suatu kegiatan saja sudah menjadi persoalan serius. Tetapi apabila nantinya terbukti uang dari kepentingan bisnis dikumpulkan untuk mencoba mempertahankan orang tertentu pada posisi yang memiliki kewenangan, maka yang harus dibongkar bukan hanya transaksinya, tetapi ekosistem kepentingannya,” ujarnya.
Sayed mengatakan pendalaman terhadap dugaan Rp110 miliar tersebut pada akhirnya dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang semakin besar dalam perkara Blueray: apakah kasus ini hanya memperlihatkan hubungan transaksional antara pengusaha dan sejumlah oknum aparatur, atau terdapat jaringan kepentingan yang mencoba menjangkau lebih jauh ke dalam struktur birokrasi.
Namun sampai proses pembuktian dilakukan, Gadjah Puteh mengingatkan seluruh informasi mengenai dugaan pengumpulan 7 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar, tujuan lobi jabatan serta pihak-pihak yang disebut di dalam pesan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang mencuat dalam persidangan, bukan fakta hukum bahwa uang tersebut benar-benar telah terkumpul, diserahkan ataupun diterima.
“Karena belum terbukti, tugas KPK adalah membuatnya terang. Kalau informasi itu tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya terbawa harus mendapatkan kejelasan. Tetapi kalau ditemukan jejak uangnya, bongkar sampai penerima terakhir. Publik perlu mengetahui apakah perkara ini berhenti pada dugaan suap kepabeanan atau justru membuka persoalan yang jauh lebih besar mengenai hubungan kepentingan bisnis dengan jabatan di Bea Cukai,” pungkas Sayed.(red)





