Ia juga meminta BPK dan Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri lebih jauh. Apakah kerusakan barang ini murni karena kelalaian atau ada unsur pembiaran.
“Jangan sampai ini terulang lagi. Rakyat miskin Kota Langsa, khususnya korban banjir, berhak dapat bantuan yang layak, bukan sisa barang busuk,” pungkas Nasruddin.
Sebelumnya, BPK dalam LHP-nya menemukan sejumlah barang bantuan di Gudang Dinsos Kota Langsa dalam kondisi rusak, kedaluwarsa, dan tidak layak pakai karena tidak dilakukan perawatan dan penyaluran tepat waktu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Darma Putra, SP saat dikonfirmasi membantah temuan BPK tersebut.
“Tidak ada barang bantuan yang rusak. Semua sudah sesuai peruntukannya. Silakan cek langsung ke gudang,” ujarnya singkat.





