Gadjah Puteh menegaskan bahwa publik menunggu keberanian KPK untuk menindak siapa pun yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika seorang terdakwa mengakui adanya pemberian Rp30 miliar dan jaksa menyebut yang bersangkutan ikut menikmati uang tersebut, maka sudah sepatutnya KPK bergerak lebih cepat untuk menuntaskan perkara ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” lanjut Sayed.
Gadjah Puteh juga mendukung langkah KPK yang saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, proses pendalaman itu harus berujung pada tindakan hukum yang konkret demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Korupsi di sektor kepabeanan dan impor bukan sekadar merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pelayanan publik dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, siapa pun yang menerima uang haram harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Sayed.(red)





