“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menakut-nakuti masyarakat atau mengklaim bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) sudah diamankan, bisa dikendalikan, atau dapat diatur sesuai kepentingan tertentu. Pernyataan seperti itu sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Sayed.
Menurutnya, narasi yang menyebut suatu perkara aman karena memiliki kedekatan dengan penguasa atau karena merasa memiliki akses kepada aparat merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah penegakan hukum.
“Ketika ada pihak yang menggaransi suatu kasus tidak akan diproses atau merasa mampu mengendalikan APH, sesungguhnya mereka sedang merendahkan institusi penegak hukum itu sendiri. Seolah-olah aparat bisa dibeli, bisa diintervensi, dan bisa dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu. Anggapan seperti itu sangat tidak pantas dan mencederai kehormatan aparat yang bekerja secara profesional,” ujarnya.
Sayed menegaskan bahwa APH harus membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum tidak dapat diperjualbelikan dan tidak tunduk pada tekanan maupun pengaruh pihak mana pun.
“Jangan beri ruang bagi oknum yang menjual nama aparat atau mengatasnamakan kedekatan dengan kekuasaan untuk menekan masyarakat. Jika ada yang mengklaim bisa mengatur proses hukum, maka itu harus menjadi perhatian serius karena dapat merusak integritas penegakan hukum. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan aturan, bukan berdasarkan kedekatan, jabatan, atau kekuatan politik,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Kota Langsa saat ini menaruh harapan besar kepada Kejari Langsa agar mampu menghadirkan penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kasi Pidsus yang baru, berbagai persoalan hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat dituntaskan secara profesional sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin kuat,” pungkasnya.(tim)





