Tak hanya itu, lembaga tersebut juga menduga adanya permainan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut mereka, terdapat selisih yang cukup signifikan antara nilai pengadaan dengan harga pasar yang diketahui masyarakat, sehingga perlu ditelusuri apakah terjadi penggelembungan harga maupun penyusunan spesifikasi yang mengarah pada pembentukan nilai pengadaan yang tinggi.
Sorotan lainnya adalah dugaan pengondisian penyedia dan tidak optimalnya keterlibatan pelaku usaha lokal. Berdasarkan laporan yang disampaikan, paket pengadaan seragam SD dan SMP dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV DG. Kondisi ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat maupun pengaturan pemenang proyek.
Selain persoalan pengadaan, Gadjah Puteh juga menilai adanya indikasi lemahnya fungsi pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan. Banyaknya keluhan terkait ukuran serta kualitas seragam dianggap menjadi indikator bahwa proses quality control sebelum barang disalurkan kepada siswa tidak berjalan optimal.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Gadjah Puteh meminta Kejati Aceh untuk melakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, pendalaman proses pengadaan, penelusuran penyusunan HPS dan spesifikasi teknis, penetapan penyedia, hingga penyelidikan apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
“Ini bukan semata-mata soal seragam sekolah, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Karena itu kami berharap Kejati Aceh dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan transparan demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat dan para siswa penerima manfaat,” tutup Said.(red)





