Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Gadjah Puteh Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis 5,2 Miliar ke Kejati Aceh

2
×

Gadjah Puteh Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis 5,2 Miliar ke Kejati Aceh

Sebarkan artikel ini
LSM Gadjah Puteh Darussalam menyerahkan laporan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp5,2 miliar Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Darussalam, Said Zahirsyah, melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp5,2 miliar kepada Kejati Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tak hanya itu, lembaga tersebut juga menduga adanya permainan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut mereka, terdapat selisih yang cukup signifikan antara nilai pengadaan dengan harga pasar yang diketahui masyarakat, sehingga perlu ditelusuri apakah terjadi penggelembungan harga maupun penyusunan spesifikasi yang mengarah pada pembentukan nilai pengadaan yang tinggi.

Sorotan lainnya adalah dugaan pengondisian penyedia dan tidak optimalnya keterlibatan pelaku usaha lokal. Berdasarkan laporan yang disampaikan, paket pengadaan seragam SD dan SMP dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV DG. Kondisi ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat maupun pengaturan pemenang proyek.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Selain persoalan pengadaan, Gadjah Puteh juga menilai adanya indikasi lemahnya fungsi pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan. Banyaknya keluhan terkait ukuran serta kualitas seragam dianggap menjadi indikator bahwa proses quality control sebelum barang disalurkan kepada siswa tidak berjalan optimal.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, Gadjah Puteh meminta Kejati Aceh untuk melakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, pendalaman proses pengadaan, penelusuran penyusunan HPS dan spesifikasi teknis, penetapan penyedia, hingga penyelidikan apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

“Ini bukan semata-mata soal seragam sekolah, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Karena itu kami berharap Kejati Aceh dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan transparan demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat dan para siswa penerima manfaat,” tutup Said.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses