Dari penjelasan mereka, aparat penegak hukum dapat memperoleh gambaran mengenai prosedur yang diterapkan, mekanisme pemilihan penyedia, hingga memastikan ada atau tidaknya dugaan intervensi dalam proses tersebut.
“Yang kami dorong bukan mencari siapa yang salah lebih dulu, tetapi membuka seluruh proses secara objektif. Keterangan dari pejabat yang memahami mekanisme pengadaan sangat penting agar semua informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang memengaruhi penentuan penyedia tanpa kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka aparat penegak hukum perlu menelusurinya lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.
Menurut Sayed, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang praktik yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk apabila terdapat pengaturan terhadap pemenang pengadaan melalui persekongkolan tender. Karena itu, setiap dugaan yang mengarah pada pengondisian proses pengadaan harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sayed menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, pemeriksaan yang terbuka justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi pejabat maupun penyedia yang benar-benar bekerja sesuai aturan.
“Jangan biarkan muncul persepsi bahwa proyek pemerintah hanya dinikmati kelompok tertentu. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memastikan setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti pengadaan,” pungkasnya.(red)





