Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Gadjah Puteh Minta Kejati Aceh Usut Dugaan Potensi Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Sumur Tua Migas Aceh Tamiang

0
×

Gadjah Puteh Minta Kejati Aceh Usut Dugaan Potensi Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Sumur Tua Migas Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zagirsyah Almahdaly, mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pengelolaan 31 sumur tua migas Aceh Tamiang yang melibatkan PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Tamiang Raya Energi.
Gadjah Puteh meminta audit investigatif terhadap pengelolaan sumur tua migas Aceh Tamiang yang melibatkan BUMD PT KSP dan PT TRE.

Menurut Gadjah Puteh, apabila dalam proses pengelolaan tersebut ditemukan adanya tindakan yang menyebabkan berkurangnya kepentingan daerah, hilangnya potensi penerimaan negara atau daerah, timbulnya kewajiban keuangan yang tidak semestinya, atau adanya pengambilan keputusan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah yang perlu dihitung dan diverifikasi oleh auditor yang berwenang.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka aparat penegak hukum dapat menelaah penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Gadjah Puteh menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian melalui audit investigatif, pemeriksaan dokumen korporasi, pemeriksaan produksi dan lifting minyak, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.

Karena itu, Gadjah Puteh meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, BPKP, BPK RI, BPMA, Kementerian ESDM, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan sumur tua migas yang melibatkan PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Tamiang Raya Energi.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Audit tersebut dinilai penting untuk menelusuri legalitas berbagai keputusan korporasi yang telah diambil, memastikan kesesuaian tata kelola perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memverifikasi data produksi dan lifting migas, menelusuri aliran penerimaan yang menjadi hak negara maupun daerah, serta menghitung secara objektif potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang mungkin timbul dari seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan sumur tua migas tersebut.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan, audit independen, dan penegakan hukum yang profesional. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menjelaskan posisinya, sementara aparat penegak hukum dan auditor bekerja berdasarkan dokumen, fakta, serta alat bukti yang sah,” tegas Sayed.

Gadjah Puteh menilai bahwa audit investigatif yang menyeluruh penting dilakukan agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah sebagaimana tujuan awal pembentukan BUMD PT Kwala Simpang Petroleum.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses