AtjehUpdate.com,- Kualasimpang | LSM Gadjah Puteh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang berkembang dalam pengelolaan sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Aceh Tamiang yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum (KSP) bersama PT Tamiang Raya Energi (TRE).
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zagirsyah Almahdaly, menyusul munculnya berbagai informasi yang berkembang di ruang publik terkait pengelolaan 31 sumur tua migas di wilayah kerja Pertamina EP Rantau Field yang dikelola melalui skema kerja sama operasi.
Menurut Sayed, sejumlah informasi yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas antara lain terkait membengkaknya kewajiban crude oil kepada Pertamina EP, dugaan perubahan komposisi kepemilikan pada perusahaan patungan yang mengakibatkan berkurangnya porsi kepemilikan BUMD, belum optimalnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlunya verifikasi atas kesesuaian laporan produksi dengan kondisi riil di lapangan.
“Semua informasi yang berkembang tersebut perlu diuji secara objektif melalui audit investigatif dan pemeriksaan dokumen yang komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Sayed, Kamis (18/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa PT Kwala Simpang Petroleum merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014 dengan tujuan memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan perekonomian daerah, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Karena itu, menurutnya, setiap pengelolaan aset, kerja sama usaha, penyertaan modal, maupun perubahan struktur kepemilikan yang berkaitan dengan BUMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Secara hukum, pengelolaan BUMD mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui BUMD wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, efisien, dan bertanggung jawab demi menjamin perlindungan terhadap kepentingan negara dan daerah.





