Said menjelaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya di tengah berbagai perkara yang saat ini sedang menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap pejabat publik telah memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan secara benar, lengkap, dan jujur.
“Ketika publik melihat nama yang sama terus muncul dalam berbagai pengembangan perkara, maka cara terbaik untuk menjawab keraguan publik adalah melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini KPK,” katanya.
Gadjah Puteh juga menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk vonis atau tuduhan pidana terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, laporan itu justru dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi KPK melakukan klarifikasi dan verifikasi secara independen sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain meminta pemeriksaan LHKPN, Gadjah Puteh juga mendorong agar KPK melakukan penelusuran terhadap setiap informasi yang berkembang dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan sektor kepabeanan dan cukai guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
“Kami percaya KPK memiliki instrumen, kewenangan, dan kemampuan untuk menguji seluruh data secara profesional. Jika memang tidak ada masalah, hasil pemeriksaan tentu akan menjadi bentuk pemulihan nama baik. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka publik juga berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegas Said.
LSM Gadjah Puteh menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pengawasan publik. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tutup Said Zahirsyah Almahdaly.(red)





