Wahyu menyebut berdasarkan informasi yang diterima GEUBRAK, terdapat dugaan keterlibatan pihak di luar sekolah dan dinas dalam pelaksanaan program revitalisasi, termasuk dugaan intervensi, tekanan maupun permintaan sejumlah uang kepada penerima bantuan.
“Anggaran revitalisasi untuk PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa mencapai puluhan miliar rupiah. Jangan sampai anggaran sebesar itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
GEUBRAK juga menyoroti bahwa Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa telah diperiksa oleh penyidik Kejari Langsa terkait perkara tersebut. GEUBRAK berharap pemeriksaan itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan praktik pemerasan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Setiap dugaan intervensi, tekanan dan permintaan uang dalam program yang menggunakan mekanisme swakelola harus diperiksa secara serius. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tutup Wahyu.(red)





