Tiga Dugaan Korupsi Jadi Sorotan
Dalam pertemuan tersebut, GEUBRAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Langsa. Sedikitnya terdapat lima poin yang menjadi penekanan organisasi tersebut.
Pertama, GEUBRAK meminta Polres Langsa mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek Rumah Sehat Tahun Anggaran 2025.
Kedua, GEUBRAK meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tas sekolah gratis yang menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025.
Ketiga, GEUBRAK meminta Polres Langsa menindaklanjuti setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Langsa.
Keempat, GEUBRAK mendesak Polres Langsa agar lebih proaktif dalam mengungkap dan menangani berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Langsa.
Kelima, GEUBRAK memberikan batas waktu 7×24 jam kepada Polres Langsa untuk menindaklanjuti poin-poin yang telah disampaikan.
“Jika poin-poin yang kami sampaikan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 7×24 jam, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi,” tegas Wahyu.
Menurut GEUBRAK, batas waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar setiap dugaan persoalan hukum yang telah menjadi perhatian publik dapat ditangani secara serius, transparan dan profesional.
GEUBRAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan sejumlah persoalan tersebut dan meminta masyarakat turut mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kota Langsa.
“Kami ingin melihat komitmen itu dibuktikan dengan langkah nyata, bukan sekadar pertemuan dan pernyataan,”.(red)





