Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Hakim Nyatakan Ahmad Dedi Terima Rp30 Miliar, Gadjah Puteh Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

2
×

Hakim Nyatakan Ahmad Dedi Terima Rp30 Miliar, Gadjah Puteh Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kolase Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pusaran kasus dugaan suap Blueray Cargo, menampilkan visual pelarian usai pemeriksaan KPK, potret Ahmad Dedi, serta ilustrasi uang tunai yang menggambarkan dugaan aliran dana Rp30 miliar berdasarkan pertimbangan putusan majelis hakim.
Gadjah Puteh mendesak KPK segera menindaklanjuti fakta persidangan setelah majelis hakim menguraikan dugaan penerimaan Rp30 miliar oleh Ahmad Dedi dalam perkara suap Blueray Cargo.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan majelis hakim tidak hanya membacakan pengakuan John Field. Hakim menyatakan keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan.

Menurut Said, perkembangan ini membuat posisi perkara menjadi berbeda dibanding ketika dugaan penerimaan uang pertama kali muncul.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Dulu pihak Ahmad Dedi mengatakan itu hanya klaim sepihak. Sekarang majelis hakim menyebut keterangan tersebut bersesuaian dengan saksi dan barang bukti. Maka bantahan itu harus diuji melalui proses penyidikan yang serius, bukan dibiarkan berakhir menjadi perang pernyataan di media,” ujarnya.

KPK Diminta Telusuri Seluruh Aliran Dana

Gadjah Puteh juga meminta KPK menelusuri peran Alexander yang disebut menjadi perantara penyerahan uang, lokasi-lokasi transaksi, asal dana, rekening yang digunakan, serta aset yang mungkin dibeli atau dialihkan setelah penerimaan berlangsung.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Menurut Said, penelusuran tidak boleh hanya berhenti pada orang yang secara langsung disebut menerima uang.

“KPK harus menggunakan pendekatan mengikuti uang. Periksa rekening, komunikasi, pertemuan, penukaran valuta asing, kepemilikan aset, dan kemungkinan penggunaan nama orang lain. Rp30 miliar bukan uang kecil yang mudah hilang tanpa jejak,” katanya.

Selain itu, Gadjah Puteh meminta KPK menjelaskan secara terbuka status Ahmad Dedi sebagai pegawai Bea Cukai dan dugaan hubungan atau klaim keterkaitannya dengan institusi lain sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Jangan sampai publik dibingungkan oleh status yang tidak jelas. Dia disebut pegawai Bea Cukai, tetapi dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai BIN dan organisasi tertentu. Seluruhnya harus diklarifikasi secara resmi agar tidak menyeret nama institusi lain tanpa kepastian,” ujar Said.

Jangan Ada Perkara yang Berhenti di Pemberi

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada John Field serta masing-masing satu tahun enam bulan kepada Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Said menilai vonis terhadap pihak pemberi suap harus diikuti dengan pengusutan menyeluruh terhadap semua pihak yang disebut menerima atau menikmati uang.

“Tidak adil jika pemberi sudah dihukum, tetapi orang-orang yang disebut menerima puluhan miliar rupiah justru belum mendapat kepastian status hukum. Pemberi dan penerima adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam perkara suap,” katanya.

Gadjah Puteh juga meminta pimpinan KPK memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu karena jabatan, jaringan, kedekatan politik, maupun hubungan kelembagaan.

“KPK sedang diuji. Apakah berani mengikuti seluruh fakta yang telah dibacakan hakim atau justru berhenti pada pihak-pihak yang mudah dijangkau? Kepercayaan publik ditentukan dari keberanian KPK memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Said.

Ia menambahkan bahwa perkara Blueray Cargo telah mengungkap dugaan pembagian uang secara rutin, penggunaan kode penerima, penyimpanan uang melalui safe house, kebocoran data kepabeanan, pertemuan tidak resmi dengan pengusaha kargo, serta aliran uang kepada berbagai pihak.

Menurut Said, fakta-fakta tersebut menunjukkan perkara ini tidak dapat diperlakukan sebagai penyimpangan individual yang berdiri sendiri.

“Yang terungkap sudah menyerupai jaringan dan pola yang terorganisasi. Karena itu, KPK harus membongkar seluruh simpulnya. Jangan hanya memotong ranting, sementara akar dan batangnya dibiarkan tetap hidup,” ujarnya.

Gadjah Puteh mendesak KPK segera memeriksa kembali Ahmad Dedi dan seluruh pihak yang disebut menjadi perantara. Apabila kecukupan alat bukti telah terpenuhi, KPK diminta segera menetapkan status tersangka serta melakukan penelusuran dan pengamanan aset.

“Putusan hakim telah membuka jalan yang lebih terang. Sekarang masyarakat menunggu keberanian KPK. Jangan biarkan dugaan penerimaan Rp30 miliar hanya tercatat dalam lembar putusan, tetapi tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum,” tutup Said. (Red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses