AtjehUpdate.com., Jakarta – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).
Selain Junanto Kurniawan, penyidik juga menetapkan Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dan Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
Menurut penyidik, perkara ini bermula ketika tersangka Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto agar pemeriksaan sampel ilmenit yang akan diekspor tidak dilakukan secara komprehensif. Dugaan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terungkap dalam hasil pengujian laboratorium.
Laporan hasil uji laboratorium yang telah diterbitkan kemudian diduga dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, penyidik menduga Junanto Kurniawan selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang tetap menerbitkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM meskipun mengetahui adanya kandungan mineral tanah jarang yang seharusnya tidak diperbolehkan keluar dari Indonesia.





