Pasal 5 dan Pasal 11 UU tersebut secara jelas melarang pelaku usaha membuat perjanjian penetapan harga maupun kartel yang menghambat persaingan sehat dan merugikan konsumen. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan aktif terhadap harga dan distribusi barang strategis, termasuk logam mulia yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
“Jika perbedaan harga terjadi secara sistematis dan serentak, maka itu bukan lagi mekanisme pasar, melainkan patut diduga ada kesepakatan di balik layar,” ujar salah seorang pengamat perdagangan di Langsa.
Masyarakat pun mempertanyakan, mengapa pengawasan baru akan dilakukan setelah gejolak meluas, padahal kewenangan pengendalian dan pengawasan harga telah melekat pada pemerintah daerah sejak lama.
Publik kini menunggu pembuktian. Apakah langkah Pemko Langsa akan benar-benar menyentuh akar persoalan dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum perdagangan, atau justru berhenti pada wacana dan seremonial sidak semata.
Kepercayaan masyarakat terhadap pasar hanya bisa dipulihkan jika aturan ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.(red)





