Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Harga Emas Langsa Disoal Publik, Dugaan Kartel Menguat: Pemko Diminta Jangan Sekadar Janji

75
×

Harga Emas Langsa Disoal Publik, Dugaan Kartel Menguat: Pemko Diminta Jangan Sekadar Janji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polemik harga emas di Kota Langsa, publik mendesak Pemko dan Disperindagkop bertindak tegas atas dugaan kartel dan monopoli harga emas.

Pasal 5 dan Pasal 11 UU tersebut secara jelas melarang pelaku usaha membuat perjanjian penetapan harga maupun kartel yang menghambat persaingan sehat dan merugikan konsumen. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan aktif terhadap harga dan distribusi barang strategis, termasuk logam mulia yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Jika perbedaan harga terjadi secara sistematis dan serentak, maka itu bukan lagi mekanisme pasar, melainkan patut diduga ada kesepakatan di balik layar,” ujar salah seorang pengamat perdagangan di Langsa.

Masyarakat pun mempertanyakan, mengapa pengawasan baru akan dilakukan setelah gejolak meluas, padahal kewenangan pengendalian dan pengawasan harga telah melekat pada pemerintah daerah sejak lama.

Publik kini menunggu pembuktian. Apakah langkah Pemko Langsa akan benar-benar menyentuh akar persoalan dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum perdagangan, atau justru berhenti pada wacana dan seremonial sidak semata.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Kepercayaan masyarakat terhadap pasar hanya bisa dipulihkan jika aturan ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses