Untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah Indonesia memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kertas rokok dan beberapa bahan lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi produsen kertas dalam negeri dari tekanan impor yang meningkat.
Meskipun sebagian besar bahan utama seperti tembakau dan cengkeh tersedia di dalam negeri, ketergantungan pada bahan impor menunjukkan bahwa industri rokok di Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam mengurangi ketergantungan pada pasar global.
Namun, di balik ketergantungan impor ini, muncul peran penting dari fasilitas-fasilitas pemerintah seperti kawasan berikat dan gudang berikat yang menawarkan pembebasan bea masuk. Meskipun fasilitas ini bertujuan untuk mendukung ekspor, bukan penjualan lokal, celah aturan tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperlancar distribusi rokok ilegal, khususnya di wilayah Aceh dan Kota Langsa. Apalagi, jika benar rencana pendirian pabrik rokok di Langsa akan beralih memproduksi rokok filter, situasi ini patut diwaspadai. Dengan kemampuan aktor-aktor di balik layar yang menguasai seluk-beluk regulasi ekspor-impor, kita bisa memprediksi bagaimana perkembangan ini dapat menjadi modus baru untuk menembus pasar lokal tanpa terdeteksi. Kendati potensi ekonomi dari pabrik baru ini signifikan, perlu perhatian lebih terhadap aspek pengawasan agar industri ini tidak menjadi celah baru bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.(red)