AtjehUpdate.com,- LANGSA | Ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam dalam pengurusan pekerjaan panen brondolan (buah lepas) di beberapa afdeling kebun milik PTPN IV Regional 6. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran prinsip dan kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, serta independensi pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan.
Meskipun secara teknis pekerjaan panen tersebut bukan dilakukan langsung oleh asisten kebun, terdapat fakta bahwa proses perekrutan atau penunjukan tenaga kerja justru dilakukan oleh asisten kebun. Seharusnya, seluruh pengurusan terkait pekerjaan panen – mulai dari perekrutan, pelaksanaan, hingga pengawasan – merupakan tanggung jawab vendor sebagai pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi oleh perusahaan.
Situasi ini menimbulkan kekosongan tanggung jawab yang berisiko besar. Di satu sisi, vendor sebagai pihak resmi tidak melaksanakan fungsinya secara utuh. Di sisi lain, keterlibatan asisten kebun dalam memilih tenaga kerja dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas pengawasan. Ini tentu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan dan tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam standar RSPO.





