Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Karyawan PKWT Alami Kecelakaan Kerja, PTPN IV Regional 6 Dinilai Langgar Standart RSPO

114
×

Karyawan PKWT Alami Kecelakaan Kerja, PTPN IV Regional 6 Dinilai Langgar Standart RSPO

Sebarkan artikel ini

AtjehUpdate.com,- Langsa | Nasrullah, seorang karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Cot Girek milik PTPN 4 Regional 6, harus menanggung derita panjang akibat kelalaian manajemen perusahaan. Nasrullah mengalami kecelakaan kerja serius pada Jumat (27/6), ketika kakinya terpeleset ke dalam saluran parit berisi air panas hasil rebusan tandan buah segar (TBS) sawit. Akibat insiden ini, kakinya mengalami luka parah hingga harus dioperasi.

Ironisnya, meski mengalami kecelakaan kerja yang jelas terjadi saat menjalankan tugas, Nasrullah justru tak mendapat perlakuan layak dari pihak manajemen PKS Cot Girek. Ia dikabarkan tidak mendapatkan penanganan serta hak-hak yang semestinya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Padahal, tenaga kerja PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Di dalamnya ditegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan dan hak-hak pekerja PKWT, termasuk hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, sebagai perusahaan perkebunan yang terdaftar pada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), PTPN 4 terikat dengan standar yang mewajibkan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pekerja kontrak PKWT. RSPO menekankan pentingnya perusahaan memperlakukan semua pekerja secara adil dan layak, serta mempertimbangkan pengangkatan karyawan PKWT menjadi karyawan tetap jika memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktik pembedaan perlakuan terhadap pekerja PKWT seperti yang dialami Nasrullah dinilai mencoreng citra perusahaan dan melanggar prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil. Sejumlah pihak mendesak manajemen PTPN 4 Regional 6 segera bertanggung jawab, memberikan hak-hak pekerja yang terluka, serta melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur keselamatan kerja di lingkungan PKS Cot Girek.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses