Kejaksaan Agung juga menduga kewenangan dalam proses pelayanan ekspor disalahgunakan sehingga sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil diekspor secara ilegal.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Nama Junanto Kurniawan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah memberikan penjelasan mengenai ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Saat itu ia menyatakan komoditas tersebut telah memenuhi ketentuan ekspor berdasarkan hasil uji laboratorium dengan kadar ilmenit di atas 45 persen sehingga dokumen kepabeanan berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) diterbitkan sesuai prosedur.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung kini menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengujian laboratorium serta penerbitan dokumen ekspor yang berkaitan dengan kandungan logam tanah jarang pada komoditas tersebut.
Penyidikan perkara masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (red)





